Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk tetap kritis dalam menyikapi diskon harga barang. Dia mengingatkan jangan sampai konsumen terperangkap diskon abal-abal dengan kualitas barang rendah.
"Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (30/12).
Untuk menghindari praktik dagang curang, ia menyarankan pemerintah, khususnya Dinas Perdagangan dan Kementerian Perdagangan, rajin menjalankan pengawasan memeriksa harga barang yang dibanderol pelaku usaha. Terutama, jelang hari raya, serta pengujung tahun.
"Banyak pusat-pusat perbelanjaan yang menawarkan pesta diskon, seperti great sale, big sale, dan mid night sale jelang pergantian tahun. Dari sisi marketing, lumrah jika produsen memberikan diskon. Namun, konsumen harus tetap bersikap cerdas," terang dia.
Sebab, praktik dagang curang kerap hadir lewat beragam bentuk, tak cuma diskon abal-abal dengan menaikkan harga sebelum diskon. Ia mencontohkan strategi pemasaran 'beli dua, gratis satu.' Padahal, pada praktiknya, seringkali harga yang dibayarkan konsumen untuk dua barang.
Praktik dagang curang lainnya, Tulus mengungkapkan, yakni diskon untuk barang lawas, terutama produk sandang. "Yang lebih ekstrem, diskon diberikan karena barang tersebut cacat, misalnya kancingnya sudah lepas, sobek. Untuk makanan dan minuman, bahkan diskon diberikan untuk produk yang mendekati kedaluwarsa," imbuh Tulus.
(bir)
http://bit.ly/2SnjGxP
December 30, 2018 at 06:20PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SnjGxP
via IFTTT
No comments:
Post a Comment