Menurutnya status Bahar akan dikaji setelah penyidik melangsungkan gelar perkara untuk mempertimbangkan, dan menganalisa seluruh materi penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
"Selama penyidik menemukan itu, penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup bisa saja (jadi tersangka). Sekarang masih saksi," kata Syahar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Syahar menuturkan penyidik telah menemukan alat bukti terkait ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur pidana, dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.
Menurut Syahar penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," tuturnya.
Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Dittipidum Bareskrim. Ia tiba di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat bersama sejumlah kuasa hukumnya sejak pukul 11.28 WIB tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Kuasa hukum Bahar, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kliennya akan memberikan rekaman video yang utuh kepada penyidik.
Menurutnya, rekaman video yang utuh itu penting guna melihat secara menyeluruh apakah ceramah kliennya mengandung unsur dugaan tindak pidana atau tidak.
"Kalau bicara video seharusnya keseluruhan, apa yang dimaksud statement Bahar tentu ada alasan. Saya sudah sampaikan ke Bahar supaya menyiapkan video utuhnya," kata Sugito kepada wartawan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).
(agr)https://ift.tt/2Qd66js
December 07, 2018 at 05:02AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Qd66js
via IFTTT
No comments:
Post a Comment