Jika syarat terpenuhi, pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26 Desember 2018," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
Abhan mengatakan bahwa ada dua laporan yang diajukan pihak kuasa hukum OSO terhadap Komisioner KPU RI Dodi S Abdul Qadir dan Firman Kadir, 18 Desember 2018.Terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat, pada 8 Desember, agar Ketua Umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.
Bagi KPU, surat tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, pihak OSO menilainya sebagai pelanggaran administrasi pemilu karena bertentangan dengan putusan MA, 25 Oktober, dan putusan PTUN Jakarta, 14 November. Dua putusan tersebut memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO, yang juga merupakan Ketua DPD, ke dalam jajaran caleg DPD.Untuk laporan kedua yang disampailkan Firman, pihak OSO menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, KPU dinilai tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN itu.
Terkait dugaan pelanggaaran pidana pemilu, Abhan melanjutkan pihaknya akan membahas hal itu bersama kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam Sentra Gakkumdu.
"Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa," kata Abhan.Terkait putusan pendahuluan ini, Abhan menilai dugaan pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu jika syarat formil dan materil laporan telah lengkap atau terpenuhi. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang ajudikasi.
Tenggat waktu penyelesaian dua perkara tersebut, yakni 14 hari. Nantinya para pihak akan dimintai keterangan oleh Bawaslu atau Gakkumdu untuk membuktikan laporan tersebut.
(FHR/arh)
https://ift.tt/2R6TR7P
December 21, 2018 at 04:17AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2R6TR7P
via IFTTT
No comments:
Post a Comment