Pages

Friday, December 28, 2018

BNPB Bakal Evaluasi Masa Tanggap Darurat Versi Pemprov Banten

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Data, Informasi (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penetapan masa darurat Banten Pascatsunami Selat Sunda. Sebelumnya, Pemprov Banten menetapkan masa darurat hingga 9 Januari 2019.

"Evaluasi besok sesuai fakta yang di lapangan," kata Sutopo dalam jumpa pers di kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (28/12).

Sutopo mengatakan evaluasi akan mempertimbangkan adanya sejumlah korban yang saat ini masih belum ditemukan. Sutopo mengatakan pihaknya mendata masih ada 13 orang yang belum diketahui keberadaannya. Artinya, kata Sutopo, memungkinkan masa darurat bisa diperpanjang.

"Kemudian juga pengungsi terus bertambah 7.617 orang," jelasnya.

Sutopo menjelaskan penetapan status tanggap darurat memang memungkinkan dalam skala provinsi. Ini lantaran dampak bencana terjadi pada sejumlah daerah yakni kabupaten Pandeglang dan Serang, yang sama-sama menetapkan status tanggap darurat.

BNPB Bakal Evaluasi Masa Tanggap Darurat Versi Pemprov BantenKapusdatin BNPB, Sutopo Purwo Nugroho. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Selain itu, Sutopo juga mengatakan di wilayah Lampung Selatan kemungkinan masa tanggap darurat juga akan diperpanjang mengingat sejumlah warga wilayah Pulau Subesi masih dievakuasi ke wilayah Lampung Selatan.

Sebelumnya, Pemprov Banten menetapkan masa darurat bencana hingga 9 Januari 2019. Masa tanggap darurat diputuskan menyusul tsunami di Selat Sunda yang menerpa sebagian wilayah Banten pada Sabtu (22/12) lalu.

BNPB Bakal Evaluasi Masa Tanggap Darurat Versi Pemprov BantenGubernur Banten, Wahidin Halim. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

"Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di wilayah Provinsi Banten mulai dari 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019," ujar Pemprov Banten lewat pernyataan tertulis, Jumat (28/12).

Penetapan darurat bencana ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018. Melalui penetapan ini Pemprov Banten mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait seperti BNPB, Polri, TNI, dan Basarnas dalam mengevakuasi korban tsunami.

(ani/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ET6UUI
December 29, 2018 at 06:49AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ET6UUI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment