Pages

Wednesday, December 5, 2018

Eks Dirut Jasindo Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp16 Miliar

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono terlibat kasus korupsi, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp16,053 miliar.

Budi diduga ikut memanipulasi pembayaran komisi agen dalam pengadaan asuransi di Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas periode 2010-2012 dan 2012-2014.

"Merugikan keuangan negara, PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,469 miliar dan Rp7,584 miliar," kata jaksa Luki Dwi Nugroho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/12).


Luki menyampaikan Budi melakukan tindakan tersebut tidak sendiri, tetapi bersama orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas tersebut. Para pihak diduga mengambil keuntungan untuk pribadi masing-masing.

Budi memperkaya diri sendiri sekitar Rp3 miliar dan US$662. Selain itu, Kiagus Emil juga diduga memperkaya diri sendiri Rp1,33 miliar, Wibowo Suseno Wirjawan dan Maman Wirjawan sejumlah US$100 ribu, dan Sholihah sebesar US$198.381.


Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya 65 saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. Sementara Budi selaku tersangka telah diperiksa sebanyak tujuh kali, pada kurun April-Oktober 2018.

Unsur saksi dalam kasus ini antara lain Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Mantan Direktur Utama hingga karyawan PT Jasindo, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan sejumlah pihak swasta lainnya.

(fhr/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2AUJABk
December 06, 2018 at 02:19AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2AUJABk
via IFTTT

No comments:

Post a Comment