Saut sempat mengusulkan agar anggota DPR tidak perlu digaji apabila tidak melakukan tugas pokoknya membuat undang-undang. Usulan itu ditanggapi Fadli dengan menyebut bahwa Saut tidak memahami mekanisme pembuatan undang-undang.
"Bukan soal paham atau tidak paham, membikin undang-undang itu kita juga paham. Saya juga pernah bikin undang-undang sampai selesai dan dijalankan prosesnya mulai dari akademiknya saya ikut saya tahu persis dan kepada komisi berapa saya harus negosiasi,"ujarnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12).
Ia pun mengingatkan tanggung jawab DPR sebagai lembaga legislatif adalah untuk membuat undang-undang. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
"Tanggung jawab Anda melakukan negosiasi kepada pihak-pihak yang menelurkan UU, ketika hanya bisa mengeluarkan tiga itu menjadi menarik," kata Saut.
Hingga akhir masa sidang V tahun 2017/2018, hanya empat RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang. Begitu juga pada masa sidang 2016-2017 dari 51 RUU Program Legislasi Nasional prioritas hanya 12 RUU yang disahkan.
Lebih lanjut, Saut mengatakan setiap pekerjaan mempunyai indikator kunci performa (key performance indicator/KPI), begitupun anggota DPR. Apabila DPR tidak dapat memenuhi tugasnya sebagai pembuat undang-undang, kata Saut, maka mereka harus mendapat sanksi dengan tidak digaji.
"Ini sebenarnya sesuatu yang tidak usah diperdebatkan ikuti saja seperti apa tugas Anda masing-masing, KPI Anda apa, Anda jalankan itu. Anda bertanggung jawab dengan gaji yang Anda terima," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak usulan KPK agar anggota DPR tidak digaji apabila tidak memenuhi tugas pokok dan fungsinya dalam membuat undang-undang.
Ia mengatakan kendala dalam pembentukan undang-undang bukan karena kemauan DPR, namun negosiasi politik yang cukup alot dan kerap kali menghambat pembahasan.
https://ift.tt/2Gl1vqO
December 12, 2018 at 01:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Gl1vqO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment