"Semua 43 ribu. Di situ ada kategorinya. Ada yang lancar, tersendat, ragu-ragu, ada yang macet," ucap Pathor dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Dari jumlah perusahaan tersebut, ada sekitar 6 ribu perusahaan yang benar-benar dikategorikan macet dalam pembayaran. Mayoritas penunggak adalah perusahaan swasta.
"Terbesar macetnya itu Rp1,1 triliun," cetus Rahman.Untuk itu, pihaknya bersama BPJS Kesehatan mengumpulkan beberapa pemimpin perusahaan untuk memberi semacam penyuluhan dan penjelasan terkait kendala yang dihadapi oleh perusahaan yang menunggak.
Rahman mengatakan hal ini adalah bentuk dari tindak lanjut penunggakan iuran yang sudah mencapai Rp 1,1 triliun sejak tahun 2015.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
|
"Tidak ada istilahnya gertak-menggertak. Saya akan mengetuk nurani saja. Nurani pengusaha untuk mematuhi peraturan itu," tepisnya.
Rahman mengatakan bahwa para pengusaha sebenarnya sudah mengetahui konsekuensi menghindar dari iuran BPJS itu. Yakni, denda Rp1 milyar dan kurungan 8 tahun. Selain itu izin-izin perusahaan juga bisa dicabut, termasuk izin tender.
Hal ini sesuai dengan Perturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.Senada, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ahmad Hafiz mengatakan bahwa perusahaan lupa untuk membayar iuran.
"Biasanya mereka lupa saja itu. Makanya hari ini diingatkan. Kalau BPJS diingatkan terus. Kalau kami tidak bisa maka kami serahkan ke jaksa," kata Ahmad.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
|
Pemerintah juga telah memberikan suntikan dana Rp4,9 triliun. Namun, Mardiasmo mengatakan BPJS Kesehatan masih perlu dibantu lagi.
(arh)
https://ift.tt/2E28qCA
December 05, 2018 at 11:17PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E28qCA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment