Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Made Oka Masagung, mantan bos PT Gunung Agung, dengan vonis yang sama.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Irvanto Hendra Pambudi dan terdakwa 2, Made Oka Masagung terbukti secara sah melakukan tindak korupsi bersama-sama sebagaimana dakwan pertama," ujar ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Pertimbangan hakim yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang tengah gencar membrantas korupsi. Selain itu, hakim menilai para terdakwa tidak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak yang ditutupi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
(fac/agr)
https://ift.tt/2Egy6MS
December 06, 2018 at 06:34AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Egy6MS
via IFTTT
No comments:
Post a Comment