Menurutnya, kliennya dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).
Proses pemeriksaan Bahar di Dittipidum Bareskrim berlangsung sekitar 11 jam, sejak pukul 11.30 hingga 22.30 WIB.
Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi status tersangka Bahar ini. Namun, konfirmasi tersebut tidak diperoleh hingga berita ini diturunkan.
(mts/agr)https://ift.tt/2E2D92C
December 07, 2018 at 06:15AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E2D92C
via IFTTT
No comments:
Post a Comment