Sebelum vonis diketok palu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Arizal menyampaikan pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subur Susatyo.
Arizal mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan bahwa pada saat kejadian terdakwa FR berada di dalam tekanan ketiga rekannya yang sudah dewasa.Selain itu, terdakwa pun membela diri bahwa tujuan utama FR ini hanya ingin melakukan pencurian saja bukan melakukan pembunuhan. FR pun mengajukan keringanan karena dirinya menyerahkan diri sebelum polisi berhasil menangkapnya.
"Karena itu kami mengajukan pledoi dengan pasal 365 ayat 2 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan," kata Arizal.
Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, Palembang, beberapa waktu lalu. ((CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika))
|
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Tinggi Sumsel Purnama Sofyan mengatakan sejak awal pihaknya menuntut FA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.
Hakim pun kemudian memutuskan pasal 340 karena berdasarkan fakta persidangan lebih kuat ke pembunuhan berencana, mulai dari pemesanan taksi hingga peran masing-masing pelaku.
"Jadi hakim pun menuntut sesuai tuntutan kami dengan pasal 340 Juncto 55 ayat 1. Tapi mengacu UU perlindungan anak jadi hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun berbeda dengan orang dewasa," ujar dia.Menurutnya, sidang terhadap terdakwa FA didahulukan dari tiga terdakwa lainnya karena ia masih di bawah umur dan menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"SPPA diatur, peradilan anak sejak berstatus sebagai tersangka, maksimal 60 hari hingga vonis. Sehingga untuk FA didahulukan. Tiga lainnya masih proses," ujar dia.
Para pelaku mempraktekkan pembunuhan terhadap sopir taksi online dalam rekonstruksi kasus, di Palembang, beberapa waktu lalu. ((CNNIndonesia.com/ Hafidz Trijatnika))
|
14 hari kemudian, Senin (12/11), Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu tersangka yakni Ridwan alias Ridho (45).
Berdasarkan pengakuan tersangka Ridho, akhirnya polisi menemukan jasad Sofyan yang sudah menjadi kerangka dibuang di area kebun sawit Desa Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Selasa (13/11).
Dua hari berselang, Kamis (15/11) tersangka Fran alias FA (16) dan Acundra (18) menyerahkan diri. Keduanya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan. Satu hari berselang, mobil korban yakni Daihatsu Sigra warna hitam bernopol BG1274UN ditemukan di Jambi setelah dijual.Sementara satu tersangka lain yakni Akbar (33) yang merupakan otak aksi perampokan ini masih buron hingga kini.
(idz/arh)
https://ift.tt/2G8hqsA
December 12, 2018 at 12:40AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2G8hqsA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment