Pages

Saturday, December 29, 2018

Mendiang Aretha Franklin Disebut Punya Utang Pajak

Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi legendaris Aretha Franklin yang meninggal pada Agustus lalu dikabarkan memiliki utang pajak hingga US$6,3 juta yang kini jadi beban ahli waris sang Queen of Soul.

Hal itu berdasarkan klaim dari Internal Revenue Service dalam dokumen pengadilan Oakland County Probate Court yang dibuat pada 12 dan 19 Desember lalu.

Dikabarkan media lokal The Detroit News yang dikutip Rolling Stones, lembaga pajak federal tersebut menyatakan jumlah itu merupakan akumulasi sejak utang US$1,3 juta pada Desember 2012 hingga US$552 pada 31 Desember 2018.


Dokumen itu mengatakan, "Tidak ada satu pun dari hutang pajak ini telah dibayar dan kini telah jatuh tempo dan mesti disetor ke Kementerian Keuangan AS melalui Internal Revenue Service."

Lembaga pajak tersebut juga menyebutkan bahwa utang itu harus dilunasi sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meninggal akibat kanker pankreas pada 16 Agustus lalu, Aretha Franklin secara tersurat tidak mewariskan apa pun terhadap empat putranya. Padahal, sang Queen of Soul memiliki peninggalan baik berupa properti maupun royalti senilai US$80 juta.

David Bernett yang mewakili hak waris Franklin membantah bahwa pihak keluarga sama sekali belum membayar utang.


Menurutnya, IRS tengah mengaudit warisan dari Franklin dan pihak keluarga telah membayar setidaknya US$3 juta dari tunggakan pajak tersebut.

Bernett dalam pernyataannya yang disampaikan melalui publisis Aretha Franklin, Gwendolyn Quinn, menyatakan bahwa tuntutan ini "Bukan klaim likuidasi, dan ini dipersengketakan oleh pewaris."

"Sebagian besar kewajiban pajak pribadi Nyonya Franklin telah dibayar jauh sebelum kematiannya, sesuatu yang ingin dia lakukan. Pihak pewaris dengan tekun bekerja untuk menyelesaikan masalah yang tersisa." katanya, dikutip dari The Detroit News melalui Rolling Stones. (nda/end)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SxJFCZ
December 30, 2018 at 07:41PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SxJFCZ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment