Pages

Thursday, December 20, 2018

Operator Bisa Dipidana Jika SMS Spam Masih Hantui Pelanggan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menggunakan satu identitas penduduk saat mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar secara mandiri mendapat dukungan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Arief Sulistyanto. Menurutnya, kebijakan itu memudahkan pihaknya menindak pemilik nomor dan operator yang menyalahi aturan registrasi kartu prabayar.

Arief mengatakan jika seorang penjahat tertangkap lantaran menyalahgunakan fasilitas telekomunikasi maka dia akan mendapatkan hukuman. Operator seluler yang memberikan fasilitas pada pelaku kejahatan itu pun juga bisa dianggap terlibat dengan kejahatan jika diketahui tidak menjalankan kebijakan registrasi SIM.

Hal itu, kata Arief, sudah sempat disampaikannya pada Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Ahmad Ramli. 

"Saya sampaikan pada pak dirjen kalau ini tidak ditaati saya bisa gunakan aturan di dalam UU. Karena fasiltas yang diberikan oleh operator itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan," kata Arief disela acara 'Sinergitas Industri Telekomunikasi, Jasa Logistik, dan Penyiaran dalam Mendukung Ekonomi Digital' di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (20/12).

Ia menerangkan jika ternyata saat ditangkap pengguna ponsel tidak meregistrasikan nomor, maka dia dianggap sebagai orang yang memfasilitasi komunikasi. Pihak itulah yang dianggap turut campur tangan melakukan kejahatan.

Menanggapi hal itu, Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengkonfirmasi bahwa operator memang harus menanggung konskuensi jika pelanggannya melakukan registrasi melebihi aturan dan menggunakannya untuk kejahatan.

"Misal dia (operator) tahu bahwa nomor (identitas) ini sudah meregistrasi tiga nomor, ketika keempat mestinya kan nggak boleh lewat kalau mandiri, keempat harus ke gerai," katanya saat ditanyai CNNIndonesia.com di kesempatan yang sama. 

"Itu kan berarti ada sistem yang tidak sesuai regulasi. Ketika (pelanggan) meregistrasi 10 (nomor) misalnya dan beberapa atau salah satunya digunakan untuk kejahatan maka operator yang bersangkutan bisa dikenai tuntutan pidana karena dianggap memfasilitasi perbuatan pidana," lanjutnya.

Agung tak menjelaskan apakah operator sudah mengetahui konsekuensi ini. Namun dia mengapreasiasi langkah Kabareskrim untuk menjadikan "peradaban dunia maya" menjadi lebih baik.

Sementara itu, landasan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat operator itu adalah UU ITE Pasal 34, "Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang". (kst/evn)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BxVtxu
December 21, 2018 at 12:07AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BxVtxu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment