Pages

Saturday, December 29, 2018

Penyebar Video Cawapres Berkostum Sinterklas Memohon Maaf

Jakarta, CNN Indonesia -- Safyan Bin Ahmad Dahlan, penyebar video bohong (hoaks) Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin mengenakan kostum sinterklas, menuliskan surat permohonan maaf.

Seperti dikutip Antara, Safyan menulis langsung surat tersebut dan menyerahkannya kepada keluarga untuk diserahkaan lagi kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Aceh, Sabtu (29/12).

Surat yang ditulis di buku catatan pribadinya pada Jumat (28/12) itu berbunyi sebagai berikut:


"Saya.. Safwan bin Ahmad Dahlan dengan surat ini menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya atas perbuatan saya yang menulis kata-kata yang tidak pantas pada editan foto Kiai H Ma ruf Amin diakun YouTube saya pada tanggal 24 Desember 2018.

Saya tersebut telah merugikan berbagai pihak, terus terang yang saya lakukan bukan unsur kesengajaan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi, gerak reflek tanpa tujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak terkait.

Namun demikian, sekali lagi saya minta maaf atas ketelanjuran saya, terutama kepada Kiai H Ma ruf Amin dan keluarga besar Tim Jokowi-Ma ruf dan kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan kepada semua pihak terkait, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut. "Wassawal Safwan".


Surat bertulis tangan itu telah diserahkan kepala Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Aceh oleh sang Bibi, Nailatul Amal.

"Surat permohonan maaf pelaku sudah kami terima dan nanti akan kami sampaikan ke pusat. Ini isi suratnya," ungkap Direktur Komunikasi TKD Jokowi-Ma ruf, Aceh, Ali Raban.

Bibi pelaku, Nailatu Amal menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan oleh keluarganya terkait video ujaran kebencian di media sosial.

"Kami datang ketempat ini sekaligus menyapaian permohonan khusus kepada H Ma'aruf Amin dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anak kami," kata Nailatul Amal di Kantor TKD Banda Aceh.


Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh Tim Polres Lhokseumawe dan sudah dilimpahan penanganan kasus ujaran kebencian itu ke Polda Aceh. (Antara)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2AlsdKG
December 30, 2018 at 01:01PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AlsdKG
via IFTTT

No comments:

Post a Comment