Pages

Monday, December 3, 2018

Polisi Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

Jakarta, CNN Indonesia -- Masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet diperpanjang. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan Ratna akan berlaku hingga 30 hari ke depan.

"Iya, diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Argo ketika dihubungi, Senin (3/12).

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua Ratna Sarumpaet. Ratna pertama kali ditahan pada tanggal 5 Oktober 2018 selama 20 hari. Selanjutnya masa penahanan Ratna diperpanjang mulai dari tanggal 25 Oktober yang berakhir pada 5 Desember mendatang.


Selama masa perpanjangan tahanan itu, polisi masih akan melakukan pemeriksaan, salah satunya polisi masih akan memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi kasus Ratna pada 4 Desember mendatang.

Pada tanggal 8 November lalu polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. Namun berkas perkara Ratna sempat dikembalikan karena berkas tersebut kurang lengkap.

Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.


Kasus Ratna Sarumpaet bermula dari foto Ratna dengan muka lebam yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Namun, Ratna memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ctr/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zDdzy9
December 03, 2018 at 11:31PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zDdzy9
via IFTTT

No comments:

Post a Comment