"Tax amnesty yang dijanjikan menjadi reformasi pajak sekarang malah seperti berburu di kebun binatang. Orang yang taat pajak itu sekarang ditekan. Saya bilangnya hunting in the zoo. Itu sangat tidak fair," ujar Sandi saat bertemu dengan pengusaha dan UMKM di Surabaya, Selasa (4/12) malam.
Analogi itu, kata dia, berdasar pada kenyataan bahwa banyaknya pengusaha kecil yang sudah taat pajak namun terus menjadi target dan tetap dikejar-kejar oleh pemerintah. Sandiaga mengatakan hal itu adalah bukti bahwa pemerintah kini gagal melakukan reformasi pajak di Indonesia.
"Selama ini kita berharap ada reformasi pajak yaitu kita lemparkan dan tingkatkan jumlah pembayar pajak, basis pembayaran pajak diperluas dan bagaimana kita menurunkan tarif pajak itu sendiri itu yang menjadi harapan dunia usaha waktu kita melakukan tax amnesty. Tapi, perubahan reformasi itu belum terjadi sampai sekarang," kata Sandiaga.
Bahkan, kata Sandiaga, sebab pemerintah gagal melakukan reformasi pajak itulah kini penguasa terus menekan para pelaku usaha kecil dan mikro. Akhirnya pengusaha malah merasa tertekan karena terus menerus menjadi target, ketimbang wajib pajak yang lain.
"Malah ada UMKM yang merasa dikejar-kejar oleh pajak, dan banyak usaha-usaha yang merasa bahwa karena target itu tidak tercapai akhirnya mereka terbebani. Nah, ini yang saya sebutkan orang yang sudah bayar pajak merasa ditarget," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sandiaga pun telah menyiapkan agar hal itu tak terjadi ke depannya. Salah satunya, ungkap dia, dengan meningkatkan jumlah wajib pajak, ketimbang mengejar nominal perolehan pajak. Selain itu, pria yang juga dikenal meniti karier sebagai pengusaha itu mengatakan ingin pula menurunkan nilai tarif pajak.
"Kita ingin di bawah Prabowo-Sandi, memperbanyak jumlah pembayar pajak dengan meningkatnya ekonomi, dengan meningkatnya tingkat kepatuhan, dan juga kita akan pada saatnya akan kita turunkan tarif pajak kita supaya kita lebih berdaya saing," kata dia.
Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah kebijakan pengampunan sanksi pajak yang diterapkan setelah RUU pengampunan pajak menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016.
Sementara itu, per Oktober 2018, Kementerian Keuangan membukukan penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1,061 triliun atau 71,39 persen dari target APBN 2018. APBN 2018 sendiri mematok penerimaan pajak total setidaknya mencapai Rp1,424 triliun.
(frd/kid)https://ift.tt/2Pgyz2F
December 06, 2018 at 09:03AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Pgyz2F
via IFTTT
No comments:
Post a Comment