Eddy yang merupakan eks bos Lippo Group itu didakwa memberi suap kepada Edy Nasution agar menunda surat peringatan atau aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima peninjauan kembali yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL) meski sudah melewati batas pengajuan. Kedua perusahaan masih terafiliasi dengan Lippo Group.
"Di persidangan nanti akan dilakukan serangkaian proses pembuktian yang menguraikan peran terdakwa dan apakah ada atau tidak kaitan kepentingan perusahaan yang masih terafiliasi dengan Lippo Group tersebut," kata Febri melalui keterangan resminya, Kamis (27/12).
Febri juga mengajak publik untuk turut mengawal persidangan kasus yang melibatkan Eddy tersebut. Hal ini, kata Febri, menjadi penting karena ada dugaan karakter korupsi yang cukup sistematis di dunia peradilan.
Sebelumnya, Febri juga pernah menyebutkan KPK sedang mendalami kepentingan Lippo Group dalam dua kasus korupsi yang sedang diusut. Dua kasus tersebut adalah kasus suap proyek Meikarta dan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Eddy Sindoro memberi suap kepada Panitera PN Jakpus, Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta. Eks bos Lippo Group yang juga Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu memberi suap untuk dua kepentingan berbeda terkait perkara di PN Jakpus.
Pertama, suap diberikan agar Edy Nasution menunda surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kymco. Kedua, suap dikasih dengan tujuan agar Edy Nasution menerima pengajuan PK perkara niaga oleh PT AAL.Atas perbuatannya Eddy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dwngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 junto Pasal 65 Ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ani/osc)
http://bit.ly/2EQM87t
December 28, 2018 at 01:03AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EQM87t
via IFTTT
No comments:
Post a Comment