Hal itu diungkap oleh firma konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM) Mercer Indonesia di dalam Total Remuneration Survey (TRS) 2019. Di dalam survei tersebut, Mercer melibatkan 545 perusahaan di seluruh Indonesia yang mencakup delapan sektor antara lain, teknologi, barang-barang konsumen, jasa keuangan, ilmu hayati, otomotif, pertambangan, jasa pertambangan, dan kimia.
Career Business Leader Mercer Indonesia Astrid Suryapranata menjelaskan pertumbuhan gaji tahun depan disebabkan proyeksi inflasi yang juga meningkat. Bahkan, inflasi tahun depan diperkirakan bisa menembus 4 persen, sehingga perusahaan menyiapkan anggaran yang lebih untuk menggaji karyawannya.
"Saya rasa, pemicu utama bagi kenaikan gaji karyawan tahun depan adalah inflasi yang naik, sehingga perusahaan juga meningkatkan bujet. Di Indonesia, pergerakan antara inflasi dan kenaikan gaji ini selalu berkorelasi," jelas Astrid, Kamis (6/12).
Inflasi memang menjadi variabel utama dalam formulasi kenaikan gaji tahun depan. Namun, perusahaan kini mulai tidak menjadikan inflasi sebagai indikator utama.
Berdasarkan hasil survei, hanya 75 persen perusahaan meyakini inflasi sebagai faktor penentu kenaikan gaji. Padahal tahun lalu, persentase perusahaan yang menganggap inflasi sebagai alasan di balik kenaikan gaji karyawan mencapai 78 persen.
Menurut Astrid, pemerintah sudah mewajibkan perusahaan untuk memasukkan unsur skala dan struktur gaji sebagai faktor kenaikan gaji. Terlebih, ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017.
"Karena ada aturan tersebut, maka mau tidak mau, perusahaan harus patuh, sehingga persepsi inflasi sebagai penentu kenaikan gaji ini turun," imbuh dia.
Kenaikan gaji karyawan sebesar 8 persen ini juga berbeda tipis dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah tahun depan, yakni paling rendah 8,03 persen. Hanya saja, ini juga bukan menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengerek gaji tahun depan.
Astrid beralasan, survei Mercer ini hanya melihat kondisi dari pekerja profesional, di mana kenaikan gajinya tidak tergantung pada UMP. Dalam hal ini, Mercer memantau delapan jenis strata pekerjaan, yakni pimpinan perusahaan, jajaran direksi, manajer penjualan dan non-penjualan, tenaga profesional penjualan dan non-penjualan, dan pekerja semi-profesional.
Lebih lanjut ia menuturkan, aturan UMP memang dijadikan acuan kenaikan gaji bagi pekerja tingkat bawah untuk melindungi daya belinya. Namun, untuk pekerja yang sudah profesional, biasanya kenaikan gaji tidak didasarkan pada ketentuan pemerintah, namun mengacu pada anggaran pegawai yang disediakan perusahaan.
Maka itu, tak heran jika kenaikan gaji akan semakin kecil seiring naiknya jenjang karier pegawai. Ia mencontohkan hasil surveinya, di mana pekerja semi profesional akan mendapat kenaikan gaji 8 persen tahun depan, sementara jajaran eksekutif hanya menerima kenaikan gaji 7,4 persen saja.
"Bujet untuk pegawai ini kan kemampuan masing-masing perusahaan, biasanya semakin tinggi jabatan, maka kenaikan gajinya juga semakin tipis. Dulu juga pernah ada kasus, di mana inflasi mencapai dua digit sehingga jajaran eksekutif tidak mendapat kenaikan gaji sedikit pun," tutur dia. (glh/lav)
https://ift.tt/2E4cG4v
December 07, 2018 at 02:35AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E4cG4v
via IFTTT
No comments:
Post a Comment