Untuk Kabupaten Pandeglang yang mengalami kerusakan paling parah, masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari.
"Kabupaten Pandeglang masa tanggap darurat adalah 14 hari, terhitung 22 Desember 2018 hingga 4 januari 2019," ujar Sutopo saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Selasa (25/12).
Sedangkan untuk wilayah Lampung Selatan, kata Sutopo, masa tanggap darurat diberlakukan selama 7 hari.
"Dari 23 Desember 2018 sampai dengan 29 Desember 2018," kata dia.
Namun demikian, masa tanggap darurat masih bisa diperpanjang, tergantung perkembangan situasi di wilayah tersebut.
"Penetapan masa tanggap darurat kemungkinan nanti bisa diperpanjang disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan," kata Sutopo.
Sementara itu, hingga pukul 13.00 WIB, korban meninggal akibat tsunami sudah mencapai 429 jiwa. Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 299 orang meninggal, Kabupaten Serang 29 orang, dan Kabupaten Lampung Selatan 108 orang.
Kemudian, Kabupaten Tanggamus 1 orang meninggal, dan Kabupaten Pesawaran 1 orang meninggal.
Korban luka-luka mencapai 1.485 orang. Dari jumlah itu, 1.143 korban luka berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang 62 orang, Kabupaten Lampung Selatan 279 orang, dan Kabupaten Pesawaran satu orang.
Sedangkan korban hilang mencapai 154 orang; 77 orang dari Pandeglang, 68 orang dari Serang, dan 9 orang lain dari Lampung Selatan. (fhr/stu)
http://bit.ly/2Sk4wJD
December 26, 2018 at 02:44AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Sk4wJD
via IFTTT
No comments:
Post a Comment