"Sampai saat ini masih terlapor. Saya tidak tahu nanti jadi tersangka atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/12).
Menurut Yulianto, Polda DIY menerima laporan dari Arif Nurcahyo atas nama Universitas Gadjah Mada terkait kasus dugaan pemerkosaan itu pada 9 Desember 2018. Kasus itu sendiri terjadi di Maluku saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2017 lalu.
Pada 17 Desember lalu, HS dipanggil sebagai saksi terlapor. Proses hukum memang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk HS. Namun, Yulianto mengaku tidak dapat memperkirakan lama waktu penyidikan tersebut.
"Sudah dipanggil bukan diinterogasi, berarti (HS) masih sebagai saksi," ucap Yuli.
Meski telah dilaporkan oleh pihak UGM, menurut dia, ksus tersebut bisa dihentikan jika pada akhirnya HS tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Nanti kalau memang sama penyidik itu 'legal standing' tidak ada, ya bisa di SP3-kan, kalau memang tidak bisa dibuktikan," kata Yulianto.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menyampaikan pihak UGM secara institusional belum pernah membuat laporan kepada kepolisian. Iva juga mengaku belum mengetahui adanya laporan dari Arif Nurcahyo.
"Saya tidak tahu kalau secara individu, tapi sepengetahuan saya secara institusional dari UGM tidak pernah membuat laporan. Dulu UGM hanya melakukan pengaduan, kalau pelaporan belum pernah," ujar Iva.
Menurut Iva, hingga saat ini UGM lebih berkonsentrasi dalam persoalan akademis dan etika sesuai kewenangannya. Terkait aspek hukum, menurut dia, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kalau untuk masalah hukum ya biar kepolisian yang menangani, kami support saja," kata dia.
Hingga saat ini, komite etik UGM masih melakukan kajian terhadap kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Komite juga belum memutuskan untuk merekomendasikan penundaan kembali wisuda bagi HS pada Februari 2019.
"Ini masih menunggu hasil tim etik, sekarang kajian masih berjalan, finalnya sampai 31 Desember," tambahnya.
Seperti diwartakan HS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 2017 silam.
Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat pada pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut. (Antara/lav)
http://bit.ly/2EWM6Mc
December 30, 2018 at 12:25PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EWM6Mc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment