Presidium Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi mengatakan yang dipersoalkan pihaknya kali ini adalah bahwa Anies tidak mengajukan izin cuti saat hadir di agenda politik itu.
"Setiap kepala daerah, atau pejabat publik dalam melakukan kegiatan kampanye itu terlebih dahulu harus mengajukan cuti," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/12).
Anies dilaporkan dengan ketentuan soal pejabat negara dalam kampanye pemilu yang termuat dalam pasal 281, 282, 283 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Selasa (18/12) juga turut melaporkan Anies ke Bawaslu akibat pose dua jari yang dilakukan Anies dan doanya agar paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga memenangkan Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam menanggapi tindakan Anies itu menegaskan hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan Bawaslu. Anies sendiri, menurut Tjahjo, telah mengajukan izin untuk menghadiri acara tersebut."Pose dua jari itu bukan [kewenangan] saya, itu kewenangan penuh dari Bawaslu. Sudah klir kok itu. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru bertindak," ujar Tjahjo saat ditemui di istana wakil presiden Jakarta, Rabu (19/12).
(ani/arh)
https://ift.tt/2EvQKzH
December 21, 2018 at 04:33AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EvQKzH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment