CNN Indonesia | Kamis, 06/12/2018 19:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan membantah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk bermalam di sebuah hotel dengan seorang perempuan.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (6/12).
Sukatma mengatakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga tak pernah memberikan uang kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen seperti yang dituduhkan jaksa penuntut KPK dalam sidang dengan terdakwa Wahid.
"Klien saya membantah tentang tuduhan jaksa seakan-akan klien saya telah memberikan uang atau fasilitas kepada terdakwa (Wahid Husen), termasuk membantah menginap di hotel bersama seorang wanita," kata Sukatma.
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
|
Bantahan Wawan itu, kata Sukatma juga telah disampaikan saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Menurut Sukatma, kliennya siap memberikan klarifikasi saat nanti diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, untuk terdakwa Wahid.
"Akan diklarifikasi oleh klien saya nanti di pengadilan ketika dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya disebutkan Eks Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen, yang merupakan terdakwa kasus suap, disebut mengizinkan sejumlah narapidananya untuk keluar lapas dengan menyalahgunakan izin berobat. Padahal, mereka diketahui melancong ke tempat selain rumah sakit.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, pada Rabu (5/12).
Salah satu yang diberi izin oleh Wahid adalah untuk Wawan.
Dalam berkas dakwaan terungkap bahwa pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, Wahid Husen memberikan kemudahan bagi Wawan untuk keluar lapas selama beberapa kali.Di antaranya, pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Setelah diberikan izin, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.
Lalu, Wahid Husen memberikan izin Wawan keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke Rumah Sakit Rosela, Karawang, 16 Juli 2018. Namun, lagi-lagi itu disalahgunakan Wawan yang malah menginap di luar lapas.
Caranya, Wawan pergi menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf Keperawatan Lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri. Ia tidak pergi ke Karawang, melainkan ke parkiran Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Sesampai di parkiran Rumah Sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya. Mereka pergi menuju rumah kakaknya, Ratu Atut Chosiyah di jalan Suralaya IV Bandung.
Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut.
Penyalahgunaan izin itu diketahui oleh Wahid Husen. Namun, ia tidak memberikan hukuman karena sudah menerima sejumlah hadiah dari Wawan. (fra/sur)
https://ift.tt/2QEy6vV
December 07, 2018 at 02:25AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QEy6vV
via IFTTT
No comments:
Post a Comment