"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yakni Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra).
Dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah SA (Sibron Azis) yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta K (Kardinal) yang juga pihak swasta.Basaria menyebut para penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, para pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huru a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Khamami, dalam OTT di tiga lokasi di Bandar Lampung, Lampung, dan Mesuji. Saat itu, petugas menyita uang Rp1,28 miliar yang diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur.(din/arh)
http://bit.ly/2MvYG5H
January 25, 2019 at 03:05AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MvYG5H
via IFTTT
No comments:
Post a Comment