Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1) pagi tadi. Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan penangkapan Wisnu berawal saat Kejari Surabaya menerima salinan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA), tiga pekan lalu.
"Pengintaian sudah sekitar tiga mingguan, sejak kami menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Maka kita rapatkan untuk plan eksekusi," ucap Teguh, saat dikonfirmasi, Rabu (9/1).
Tim intel dan pidsus Kejari pun bersiap. Mereka mengumpulkan semua informasi soal keberadaan dan tempat-tempat yang kerap didatangi Wisnu. Teguh juga menempatkan beberapa anggota di sejumlah titik untuk melakukan pengintaian.
Hasilnya tim intel dan pidsus mendapatkan informasi bahwa Wisnu sedang berada di luar kota dan akan kembali ke Surabaya. Kendati demikian, pihak Teguh belum mengetahui lokasi tepat kedatangan Wisnu nanti.
Kepastian keberadaan Wisnu saat tiba di Surabaya baru diketahui tim intel dan pidsus, seminggu jelang kepulangannya. Dalam informasi itu Wisnu akan berada di sekitar Stasiun Pasar Turi. Tim intel lalu membuat perencanaan penyergapan dengan mendetail.
Malam sebelum kembalinya Wisnu ke Surabaya, tim intel dan pidsus Kejari Surabaya pun bersiaga di sejumlah titik. Pukul 05.30 WIB akhirnya seorang anggota yang mengintai di sekitar Stasiun Pasar Turi Surabaya melihat keberadaan mobil yang ditumpangi Wisnu.Teguh mengatakan, pihaknya tak langsung menyergap target. Mereka lebih memilih untuk membuntuti kemana Wisnu pergi. Sampailah di jalan Lebak Jaya, Kenjeran Surabaya, skenario penyergapan pun dimulai.
"Dari Stasiun Pasar Turi, kita buntuti terus dan kita amankan di Jalan Raya Kenjeran tersebut," cerita Teguh.
Sejak awal Teguh menduga, Wisnu pasti bakal mencoba meloloskan diri. Maka untuk menyiasati, seorang anggota tim intel yang berkendara sepeda motor sengaja menyalip mobil Wisnu, untuk menghentikan kendaraannya.
"Kita sengaja menempatkan motor di depan untuk penghalang, karena kami yakin bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri. Ternyata benar, kami sengaja untuk menghalangi dengan sebuah sepeda motor, " kata dia.
Wisnu Wardhana usai ditangkap Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
|
"Dia bersama anaknya berusaha melarikan diri, tapi dia enggak bisa, karena motor posisinya di bawah dan mobil di atas, di saat itulah kita dobrak paksa mobil untuk kita amankan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, semua anggota tim intel dan pidsus langsung mengepung mobil Wisnu. Namun ternyata, hal itu terhalang lantaran pintu mobil dikunci dari dalam. Beberapa anggota lalu mencoba mendobrak pintu."Kita paksa keluar, kita dobrak, dia mengunci dari dalam, tapi dengan kemampuan kita, terbuka juga itu pintu mobil, langsung kita amankan," kata Teguh.
Teguh mengatakan saat hendak menangkap Wisnu ada anaknya sempat berteriak. Kondisi itu membuat kondisi tak kondusif.
"Pada saat dipaksa, anaknya berteriak 'papa! papa!' tapi itu tidak bisa mengahalangi kami," beber Teguh.
Beberapa anggota tim intel lalu menahan si anak, sementara anggota lain berhasil membawa Wisnu. Teguh menyebut ia tak mempernasalahkan hal itu, baginya perbuatan si anak juga tak berupaya menghalangi-halangi kerja anggota.
"Tetep bisa kita bawa, dia teriak, mungkin karena namanya anak dengan orang tua, dia hanya sebatas teriak saja, tidak mengahalangi dan sebagainya," ucapnya.
Penangkapan Wisnu Wardhana di Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
|
"Kita antar ke kantor ke kejaksaan negeri untuk administrasi dan selanjutnya sudah di Lapas Porong Sidoarjo. Untuk menjalankan putusan badan selama enam tahun dimulai hari ini," kata dia.
Wisnu terbelit korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU, 2013 lampau.
Kala itu, aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU yang terletak di Kediri dan Tulungagung dilepasnya tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Negara pun merugi sebesar Rp11 miliar.
Awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Namum, Wisnu kemudian mengajukan banding yang dijawab pengubahan vonis menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Merasa tak terima, Kejaksaan Negeri Surabaya pun mengajukan kasasi ke tingkat MA. Akhirnya MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. (frd/wis)
http://bit.ly/2QA88FF
January 10, 2019 at 02:17AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QA88FF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment