"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, perintah PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung, dan tidak ada masalah dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata OSO kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/1).
OSO menegaskan keputusan MK tidak bisa ditafsirkan untuk berlaku surut. Putusan MK terkait yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, kata OSO, berlaku di pemilu 2024.
"Keputusan MK tak bisa dipelintir berlaku surut. Putusan itu berlaku ke depan 2024," kata OSO.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan OSO bakal masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPD jika mundur dari kepengurusan partai. Hal itu harus dilakukan OSO paling lambat pukul 00.00 malam nanti.
"Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB," kata Wahyu di Gedung KPU, Senin (21/1).
Hal itu disampaikan menyikapi tuntutan massa pendukung OSO beberapa hari terakhir kepada KPU. Hingga siang tadi, KPU juga masih didemo pendukung Ketua DPD tersebut. Mereka mendesak KPU segera memasukkan nama OSO dalam DCT meski belum mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Hanura.
Pendukung OSO menilai KPU tidak mendengarkan perintah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di sisi lain, KPU masih menanti pengunduran diri OSO berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Dalam Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019, KPU memberi toleransi kepada OSO dengan memberi tenggat waktu pengiriman surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.
Wahyu menyatakan KPU bakal memberi ruang sampai tengah malam bagi OSO mengundurkan diri sehingga masuk DCT DPD RI. Ia pun tak mempermasalahkan para pendukung terus mendemo KPU setiap hari.
"KPU menghormati itu. Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU," tuturnya.
Sikap KPU memang berbeda dengan Bawaslu yang tak mempermasalahkan masuknya nama OSO dalam DCT. OSO disebut bisa mengundurkan diri ketika resmi terpilih dan kembali menjadi anggota DPD.
Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum.
(wis/DAL)http://bit.ly/2W7iXTI
January 23, 2019 at 04:46AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2W7iXTI
via IFTTT
No comments:
Post a Comment