Pages

Tuesday, January 22, 2019

Kemenkes: Baru BPJS yang Usul Layanan Tak Gratis 100 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku hingga saat ini baru BPJS Kesehatan saja yang menyetorkan rekomendasi layanan yang akan dikenakan urun biaya. Layanan itu dipatok urun biaya oleh BPJS Kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan karena berpotensi disalahgunakan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menyebut Kemenkes akan menerima usulan daftar layanan yang berpotensi dikenakan urun biaya dari tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.

Setelah tim memberikan rekomendasinya, pemerintah akan melakukan uji publik, dan sosialisasi, sebelum akhirnya diberlakukan kepada seluruh peserta, kecuali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani mengungkapkan pihak yang diberikan wewenang memberi usulan layanan kesehatan mana saja yang menimbulkan penyalahgunaan, hingga kini belum memulai kajiannya, kecuali BPJS Kesehatan.

Mereka adalah organisasi profesi dan asosiasi faskes, akademisi, dan pihak terkait lain. "Yang baru memberikan ke kami (Kementerian Kesehatan) hanya BPJS Kesehatan. Yang lain organisasi profesi dan lainnya belum," imbuhnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).

Menurut dia, tim terkait baru akan melakukan kajian dan bekerja apabila seluruh usulan sudah masuk. "Nah, usulannya saja belum masuk semua," ujarnya.


Pemerintah, Kalsum melanjutkan juga tidak memberikan tenggat waktu bagi pihak-pihak yang terkait untuk memberikan usulannya. Namun, penyerahan rekomendasi ditunggu Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek paling lambat tiga pekan sejak penugasan.

"Ini harus benar-benar dikaji dan yakin, karena kalau sudah diterbitkan jenis pelayanannya, lalu ternyata tidak sesuai kan tidak baik juga," terang dia.

Sekadar informasi, PMK 51/2018 akan memberi kewenangan bagi BPJS Kesehatan untuk memungut patungan atau urun biaya dengan peserta yang terbukti menyalahgunakan layanan kesehatan. Artinya, masyarakat tak akan gratis 100 persen lagi ketika berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.


Bila dirinci, urun biaya ini terdiri dari dua jenis, yakni rawat inap dan jalan. Untuk rawat jalan dimulai dari Rp10 ribu-Rp350 ribu. Secara rinci, peserta kelas rumah sakit kelas A dan kelas B sebesar Rp20 ribu per sekali kunjungan dan rumah sakit kelas C dan D akan dipatok biaya Rp10 ribu.

Kemudian, masyarakat yang berobat di klinik utama dikenakan paling tinggi Rp350 ribu untuk 20 kali kunjungan dalam tiga bulan. Sementara, peserta BPJS Kesehatan yang melakukan rawat inap akan terkena biaya lebih 10 persen dari total pelayanan. BPJS Kesehatan menentukan batas atas urun biaya sebesar Rp30 juta untuk rawat inap.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengaku pihaknya memang sudah memberikan usulan terkait pelayanan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan pada Desember 2018 kemarin. Namun, Iqbal enggan menyebut pasti daftar pelayanan apa saja yang terdeteksi oleh BPJS Kesehatan.


"Misal, peserta yang dari dokter sudah bisa dirujuk kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), namun peserta menolak, dan memilih tetap di rumah sakit (RS)," tutur Iqbal.

Ia menambahkan tak mudah mengubah perilaku masyarakat yang selalu menginginkan fasilitas terbaik atau di rumah sakit kelas atas dalam proses pengobatannya. Padahal, dokter sudah menyatakan pasien tersebut bisa dilimpahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2W9WhSX
January 23, 2019 at 12:37AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2W9WhSX
via IFTTT

No comments:

Post a Comment