Sabu itu dibungkus 20 bungkus plastik kecil transparan yang disimpan di dinding bagian atas tempat tidur selnya.
Kapolres Humbahas AKBP MR Dayan mengatakan penangkapan napi kasus narkotika ini berawal dari perintah Kepala Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan kepada pegawainya untuk mengumpulkan seluruh tahanan narapidana di lapangan, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Setelah terkumpul, pegawai rutan memeriksa seluruh sel warga binaan, tak terkecuali Blok D yang dihuni narapidana bernama Nasib," ujar Dayan, Selasa (22/1/2019).Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sel tersebut ditemukan sebuah kotak triplek yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik kecil transparan. Kotak tersebut disembunyikan di dinding bagian atas tempat tidur Nasib.
"Barang haram ini sempat ditunjukkan ke Nasib. Namun, ia mengatakan bahwa narkotika itu bukan miliknya. Napi tersebut mengatakan kepada pegawai rutan bahwa ia hanya menyimpan sabu di baju putih miliknya," pungkasnya.
Pegawai rutan kembali ke ruangan tempat tidur milik Nasib untuk kembali memeriksa lemari pakaian. Pada saat pakaian Nasib diperiksa ternyata kembali ditemukan 1 buah plastik transparan yang berisi sabu. Nasib mengakui sabu tersebut miliknya."Napi narkotika tersebut beserta barang bukti sabu sudah diserahkan pihak lapas ke kita. Kita masih mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh tersangka dan siapa saja yang terlibat," terangnya.
(fnr/arh)
http://bit.ly/2FGR3cb
January 23, 2019 at 08:34AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FGR3cb
via IFTTT
No comments:
Post a Comment