Pembawa acara itu bernama Mohammed al-Gheiti. Dia divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara mempromosikan homoseksual dan mencela agama, pada sesi wawancara yang dia lakukan Agustus 2018 lalu.
Al-Gheiti memang kerap mengangkat tema soal penyuka sesama jenis kepada masyarakat. Selain hukuman penjara, dia juga dipidana denda sebesar EGP 3.000 (sekitar Rp2,3 juta), dan menjalani pengawasan penuh selama setahun setelah menjalani hukuman.
Sabri juga menambahkan bahwa Gheiti masih bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, dan menunda putusan dengan membayar jaminan sebesar EGP 1.000 (sekitar Rp793 ribu).
Dalam sesi wawancara yang disiarkan di stasiun TV LTC, Gheiti mengundang narasumber laki-laki yang mengaku sebagai homoseksual.
Narasumber, dengan tampilan wajah yang diburamkan untuk menutupi identitasnya, mengatakan dirinya bekerja sebagai pekerja seks. Ia juga membahas dengan terbuka mengenai hubungan romantisnya dengan lelaki lain.
Setelah wawancara di acara bincang-bincang tersebut disiarkan, Dewan Pers Mesir melarang stasiun televisi LTC mengudara selama dua pekan.
Dalam sebuah pernyataan, Dewan Pers Mesir menyatakan LTC melanggar larangan menampilkan maupun promosi terkait homoseksual di Mesir. Larangan ini diberlakukan setelah sebuah bendera pelangi yang merupakan simbol komunitas LGBT dikibarkan di tengah konser di Kairo pada 2017.
Secara hukum homoseksual tidak dengan tegas dilarang di Mesir. Namun, kelompok penyuka sesama jenis sempat dikecam dan dihukum setelah mengadakan pesta di negara dengan mayoritas masyarakat Muslim konservatif. (fey/ayp)
http://bit.ly/2W9ZCkT
January 23, 2019 at 01:59AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2W9ZCkT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment