
"Pak Jokowi ini kan capres petahana jadi tentu beliau sudah ada memorinya, bahannya. Mungkin kepada Kiai Ma'ruf lebih banyak. Kami berikan informasi dan materi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (10/1).
Kedua pasang calon presiden dan wakil presiden akan menjalani debat perdana Kamis mendatang. Mereka bakal membahas lebih lanjut terkait penanganan korupsi, terorisme, HAM, dan penegakan hukum.
Jokowi, kata Arsul, akan lebih banyak memaparkan hal-hal yang telah dilakukan dalam pemerintahannya empat tahun terakhir, seperti penerbitan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal Pasal 28 hasil revisi UU itu mengatur polisi memiliki waktu lebih lama menangkap terduga teroris sebelum ada penetapan sebagai tersangka atau membebaskannya. Jika sebelumnya polisi hanya memiliki waktu 7 hari, kini bisa diperpanjang sampai 21 hari.
Pasal ini juga mengatur penangkapan terduga teroris harus menjunjung tinggi HAM. Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini yang kami juga diskusikan agar Pak Presiden juga mendalami soal ini dengan Kapolri dan pejabat di bidang Polhukam," tutur Politikus PPP ini.
Arsul menyatakan pasangan nomor urut 01 ini juga bakal menyampaikan rencana kinerja. Dalam diskusi bersama calon petahana, TKN mengusulkan penerbitan Undang-Undang Perampasan Aset dalam sektor pemberantasan korupsi.
"Kami sarankan pertama RUU KUHP kita selesaikan, setelah itu revisi UU Tipikor, dan KUHAP. Kami juga dorong di pemerintahan mendatang ada UU Perampasan Aset," tutur Anggota komisi hukum DPR ini.
Ia juga menyadari penyelesaian HAM berat masa lalu akan menjadi hal yang dibahas dalam debat perdana. Menurutnya, hal itu turut didiskusikan bersama Jokowi dan Maruf.
"Pilihannya adalah ini melalui jalur yudisial atau kita mengembangkan jalur non yudisial. Itu contoh contoh yg kita diskusikan," ucapnya.
(chri/DAL)http://bit.ly/2TFYao5
January 11, 2019 at 12:47AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TFYao5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment