Dalam situs resmi, Migo menjelaskan menawarkan aplikasi layanan berbagi "Ebike" pertama di Indonesia. Sepeda listrik Migo disewakan kepada konsumen melalui rekanan yang mendirikan "Migo Station" atau lokasi penyewaan.
Sepeda listrik Migo punya dimensi panjang 170 cm, lebar 60,5 cm, dan tinggi 100 cm. Sumber tenaganya berasal dari baterai yang bisa dipakai hingga 40 km dengan kecepatan maksimal di atas kertas, 40 km per jam.
Energi dari baterai disalurkan ke roda belakang melalui rantai seperti motor konvensional. Produk ini punya dua pedal yang letaknya di kanan dan kiri bodi, posisinya dekat dengan pijakan kaki pengendara.
Sepeda listrik Migo digunakan di jalan raya. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
|
Dari pengalaman pengguna yang bercerita kepada CNNIndonesia.com, pedal itu dikatakan sulit digunakan.
"Kalau mau dikayuh itu enggak bisa karena seperti rantai macet. Saya sudah coba sampai berdiri sambil injak kayuh, itu enggak jalan juga. Jadi pedalnya percuma, enggak berfungsi, malah menghalangi kaki karena ikut berputar waktu jalan," kata pengguna Migo Jefry yang meminjam sepeda listrik Migo dari Migo Station di Petukangan Utara, Selasa (12/2).
Desain sepeda listrik Migo menyerupai motor matik atau skutik berukuran kecil. Alat transportasi yang disewa Rp3 ribu per 30 menit ini punya lampu depan, lampu belakang, spion, sein, dan rem cakram yang membuat penampilannya mirip motor konvensional.
Walau begitu sepeda motor listrik Migo tidak punya pelat nomor, STNK, dan tidak pernah mendapatkan homologasi.
Sepeda listrik Migo ditawarkan dengan sistem sewa. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
|
Saat dikonfirmasi Herman menjelaskan penggunaan sepeda listrik Migo sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 49 terkait kewajiban kendaraan yang melintas di jalan raya wajib memenuhi persyaratan, salah satunya uji tipe kendaraan.
Pasal tersebut isinya tentang "Pengujian Kendaraan Bermotor", isinya:
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan
pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. uji berkala.
Menurut definisi pada undang-undang yang sama, pada pasal 47, ada dua jenis kendaraan, yakni Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor dikelompokkan menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
Sedangkan Kendaraan Tidak Bermotor yaitu kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang dan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Ada dua persepsi yang berbeda sebab kemungkinan kepolisian menganggap sepeda listrik Migo adalah kendaraan bermotor sedangkan penyedia aplikasi Migo bisa jadi mendefinisikannya sebagai kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh tenaga orang.Hingga saat ini definisi motor listrik belum ada menurut regulasi pemerintah. Walau begitu disadari sudah ada motor listrik yang diperbolehkan punya pelat nomor dan STNK di wilayah hukum Jakarta, yakni Viar Q1.
Bisnis seperti Migo dianggap celah di tengah kekosongan regulasi. Meski begitu operasi Migo disebut juga membantu masyarakat mendapatkan solusi transportasi praktis, hemat, dan ramah lingkungan.
Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting menilai dari kacamata keselamatan berkendara kendaraan seperti sepeda listrik Migo masih "mentah" dijadikan moda transportasi di jalan raya.
"Mengapa? Kelaikan kendaraan ini bisa berinteraksi dengan pengguna motor dan pengguna jalan lainnya belum ada legal standing-nya," ucap Jusri saat dimintai pendapat, Selasa (12/2).
Jusri mengatakan, bila dianggap sepeda maka seharusnya pengguna berperilaku seperti pengendara sepeda. Selain itu, seperti pengendara sepeda lainnya, wajib menggunakan perlengkapan safety gear seperti helm, sarung tangan, dan sepatu."Anggap saja itu sepeda, berarti harus mengikuti sepeda jangan motor. Ini persepsi saya. Ini kalau ada tenaga penggerak, misalnya air, atau listrik, atau apa saja, persepsinya itu kendaraan bermotor," kata Jusri.
"Kalau itu sepeda maka gunakan jalur sepeda, jangan ke jalur kencang. Pengguna menggunakan helm dan mengikuti tata tertib berlalu lintas. Ya, bagaimana mereka bisa mempengaruhi pengguna dalam kasus ini," ujar Jusri lagi.
Jusri menyarankan perusahaan aplikasi Migo bertindak pro aktif menjelaskan kepada penggunanya untuk mentaati aturan yang ada. Selain itu Jusri juga bilang pemerintah dan kepolisian wajib menghadirkan solusi yang bijak menanggapi polemik.
Mungkin saja, bila sepeda listrik Migo ingin digunakan di jalan raya namun tetap mau dianggap sepeda maka pengemudinya wajib mengayuh seperti sepeda. Bila memanfaatkan energi listrik, bisa dianggap kendaraan bermotor."Ini agak ambigu juga buat saya juga, ini sepeda tetapi kecepatannya relatif tinggi, digunakan buat moda transportasi yang kemungkinan kelebihan negatif begitu banyak. Penyalahgunaannya bisa saja mereka masuk ke jalan raya dan berperilaku sebagai pengguna motor," tutup Jusri. (mik)
http://bit.ly/2Gnt0zd
February 12, 2019 at 11:09PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Gnt0zd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment