Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan PN Surabaya juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Tiga hakim sudah kami tetapkan antara lain Anton, Rohmad dan Syafrudin, semuanya akan menyidangkan kasus yang menjerat atas nama Ahmad Dhani Prasetyo," katanya, Jumat (1/2).
Sigit mengatakan PN Surabaya tak memberikan perlakuan khusus terhadap Dhani meski statusnya musisi terkenal."Tidak ada persiapan khusus yang pasti sama seperti sidang lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adytomo mengatakan pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya.
"Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang," katanya.Kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini bermula dari ucapan 'idiot' dari Dhani yang terekam dan viral di media sosial.
Rekaman itu dibuat saat Dhani dan kelompoknya tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus silam akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden.
Atas perbuatannya itu, kader Partai Gerindra ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Polisi sudah menetapkan ia sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.Dhani sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. Kini Dhani meringkuk di jeruji besi rumah tahanan Cipinang, Jakarta. (frd/wis)
http://bit.ly/2WwdeXH
February 01, 2019 at 11:12PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WwdeXH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment