Jokowi sebelumnya dilaporkan dua kali ke Bawaslu RI, yaitu karena dianggap menyerang personal Prabowo Subianto dan dugaan mengutarakan kebohongan.
"Ya (Jokowi) kemungkinan bisa dipanggil," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/2).
Fritz menyatakan pemanggilan terhadap Jokowi akan dilakukan usai Bawaslu RI bisa memastikan ada dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dia menjelaskan saat ini Bawaslu RI masih melakukan kajian-kajian terhadap dua pelaporan yang masuk.
"Nanti kami akan pastikan apakah itu dugaan pelangggaran pemilu atau tidak. Nanti kami akan cek syarat formil dan materil terpenuhi atau tidak," tutur dia.
Fritz menyebut Jokowi bisa diwakilkan oleh tim kampanye. Hal serupa diterapkan saat Prabowo diperiksa terkait pernyataan tampang Boyolali.
Fritz Edward Siregar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Lebih lanjut ia menyampaikan sebenarnya penyerangan terhadap personal tidak diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Aturan itu hanya membatasi terkait penghinaan.
Sementara penyerangan personal sebatas diatur di tata tertib. Sehingga bisa dibicarakan beraama oleh dua timses bersama KPU.
"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," ucapnya.
Jokowi dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI pada Senin (18/2). Jokowi dilaporkan karena dianggap menyerang personal Prabowo terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur pada Debat Capres Kedua Pilpres 2019.
Wali Kota Solo itu dilaporkan dengan Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina SARA dan peserta pemilu.
Sehari setelahnya, Jokowi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Hoax. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut melontarkan banyak kebohongan dalam debat.
Dia dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 kuhp jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.
http://bit.ly/2TWiO49
February 20, 2019 at 02:25AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TWiO49
via IFTTT
No comments:
Post a Comment