Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, mengatakan sindiran Rudiantara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kominfo yang memilih pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 merupakan bentuk penekanan dan penindasan.
Sebelumnya, Rudiantara menyindir salah satu ASN di kementeriannya yang memilih pasangan Prabowo-Sandi dengan mempertanyakan pihak yang menggaji ASN tersebut.
"Ini sekarang ditekan dan ditindas, maka sesungguhnya ini lebih kejam dan sadis dari Orde Baru," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/1).Politikus Partai Demokrat itu menganggap hal yang dilakukan oleh Rudiantara berbeda dengan situasi rezim Orde Baru, di mana ASN memilih Partai Golkar.
Menurutnya, ASN di rezim Orde Baru memilih Golkar karena merasa sebagai sebuah kewajiban dan bukan atas dasar tekanan.
Menkominfo Rudiantara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Lebih jauh, Ferdinand menyebut pernyataan Rudiantara itu merupakan sebuah bentuk ketidakpahamannya terkait sumber gaji ASN.
"ASN gajinya bersumber dari negara dan uang negara bersumber dari uang rakyat, bukan dari kantong Jokowi atau menteri," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, tindakan Rudiantara ini masuk dalam kategori tindak pidana pemilu karena disampaikan oleh seorang menteri yang tidak sedang dalam keadaan cuti kerja.Ferdinand pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak memeriksa Rudiantara tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat.
"Seharusnya Bawaslu panggil Rudiantara dan didakwa dengan pidana pemilu. Ini ancaman tiga tahun kurungan karena sudah kampanye di luar masa cuti atau tidak izin," ucap Ferdinand.
[Gambas:Twitter]
Terpisah, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi lainnya, Pipin Sopian, mengatakan tindakan Rudiantara mengingatkan masyarakat pada cara-cara yang digunakan rezim Orde Baru, di mana ASN dimobilisasi agar Golkar terus berkuasa.
"Pernyataan Menkominfo ini mengingatkan cara-cara Orde Baru dalam memobilisasi PNS untuk mempertahankan kekuasaan Golkar di eranya dan ternyata masih dipakai di rezim Jokowi," ucapnya.
Ia pun mendesak agar Bawaslu segera mengusut kasus ini. Pipin menegaskan, tindakan Rudiantara mengarahkan ASN untuk tidak memilih Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 merupakan bentuk pelanggaran pemilu.
"Tanpa harus dilaporkan seharusnya Bawaslu bisa bergerak langsung karena buktinya cukup, ada video yang sudah beredar. Ini pernyataan blunder dan tidak wajar dari seorang menteri di era Reformasi," imbuh politisi PKS itu.(arh)
http://bit.ly/2RwkJdI
February 01, 2019 at 10:20PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RwkJdI
via IFTTT
No comments:
Post a Comment