Ketentuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 yang telah dicabut oleh Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
"Misalnya, untuk blok eksplorasi,'Pak, saya berminat blok eksplorasi, boleh tidak saya due diligence datanya? Bayar tidak?' Tidak bayar. Itu idenya," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat menghadiri Seminar Energi Nasional Neraca Energi Indonesia Tinjauan Kritis, Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Selasa (19/2).
Selama ini, untuk mendapatkan akses sebagian besar data eksplorasi dan eksploitasi migas perusahaan harus membayar kepada pemerintah yang akan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Arcandra menyebutkan secara total jumlah penerimaan dari PNBP data hanya berkisar US$1 juta per tahun.
Padahal, jika pemerintah mampu meneken kontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), pemerintah akan mendapatkan bonus tanda tangan yang jumlahnya lebih besar. Terlebih, apabila pemerintah sudah memiliki data yang bagus, nilai bonus tangan bisa meningkat.
"Bonus tanda tangan tadinya hanya US$500 ribu sekarang sudah bisa US$2 juta hingga US$5 juta untuk satu blok migas saja," ujarnya.
Skema akses data gratis sebenarnya telah diterapkan Kementerian ESDM saat menggelar lelang wilayah kerja (WK) migas konvensional tahap III 2018 lalu. Dalam lelang tersebut, akses paket data diberikan secara gratis. Biaya paket data akan menjadi kewajikan setelah peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang lelang.
Dengan ketentuan baru, pemerintah akan mengatur lebih rinci mengenai akses data eksplorasi dan eksploitasi sektor migas.
Menurut Arcandra, selain bagi perusahaan, data juga akan diberikan gratis bagi lembaga atau universitas untuk kepentingan penelitian dan akademis.
Kendati demikian, meski diberikan secara gratis, pemerintah akan menerapkan aturan main dalam mengakses data.
Nantinya, lanjut Arcandra, Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk mengakses data.
Untuk data eksplorasi dan eksploitasi dari WK aktif yang dikelola KKKS, seluruh jenis data bersifat tertutup. Namun, akan menjadi data terbuka setelah periode masa kerahasiaan tertentu usai.
Ia mencontohkan, data dasar bakal terbuka setelah 4 tahun, data olahan 6 tahun, dan data interpretasi 8 tahun. Selain itu, seluruh data di wilayah terminasi WK juga terbuka.
Anggota, menurut dia, akan mendapatkan hak akses terhadap seluruh jenis data setelah melewati masa kerahasiaan tertentu secara gratis. Sedangkan nonanggota hanya akan mendapatkan akses gratis untuk data dasar setelah melewati masa kerahasiaan. Adapun untuk akses data olahan dan data interpretasi tetap berbayar.
Selanjutnya, untuk data survei umum oleh badan usaha/ badan usaha tetap seluruh jenis data terbuka namun dilakukan secara business to business. Ketentuan ini berlaku untuk anggota maupun non anggota.
Berikutnya, data survei umum dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan Negara (APBN) sifatnya terbuka. Anggota bisa mengakses seluruh jenis data secara gratis. Sementara, nonanggota hanya bisa mendapatkan hak akses terhadap data dasar secara gratis.
Kemudian, data studi bersama Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap sifatnya ada dua. Untuk data dasar yang diperoleh dari studi bersama terbuka.
Namun, untuk data olahan dan interpretasi hasil studi bersama sifatnya rahasia sampai dengan kontrak bagi hasil blok migas hasil lelang diteken, penawaran langsung tidak ada pemenang, dan pelaksana studi bersama mengundurkan diri.
Anggota akan mendapatkan seluruh akses data setelah periode kerahasiaan habis secara gratis. Sementara, nonanggota hanya bisa mendapatkan akses gratis untuk data dasar kecuali merupakan pelaku studi bersama.
Saat ini, Kementerian ESDM masih menyempurnakan beleid aturan terkait data. Pemerintah juga mengumpulkan masukan dari para ahli maupun KKKS.
"Kami ingin dengar lagi respon dari mereka (KKKS) seperti apa," ujarnya.
Lebih lanjut, Arcandra juga menegaskan pemerintah tetap pemegang kuasa atas data. Pihak-pihak yang akan menggunakan data harus meminta izin kepada pemerintah.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mendukung rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, untuk membuat analisis yang komprehensif diperlukan data yang lengkap dan terintegrasi, misalnya terkait potensi suatu blok migas. Selama ini, antar KKKS tidak semua data bisa dibuka sehingga integrasi data tidak tercapai.
"Data kan ada sifatnya statik dan dinamis. Kalau ada data tahun ini dan tahun lalu akan berbeda. Kami berharap (revisi aturan) bisa direalisasikan. Jadi ini bisa buat berkembang," pungkas Nanang. (sfr/agi)
http://bit.ly/2trmhfj
February 19, 2019 at 10:50PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2trmhfj
via IFTTT
No comments:
Post a Comment