Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan rencana ini mengembalikan proses pengkaryaan militer ke jajaran sipil. Herman mengatakan pada dasarnya pejabat sipil tidak boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Herman menegaskan pengkaryaan prajurit TNI ke kementerian maupun instansi sipil tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan bertentangan dengan amanah reformasi.
Pada pasal 47 disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau kemudian revisi ini bisa mengkaryakan kembali TNI ke sipil, itu mengembalikan dwifungsi ABRI," kata Herman kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (4/2).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama) |
"Idealnya kita tidak boleh side back. Ikuti peraturan perundang-undangan dan amanah reformasi bahwa tidak ada lagi dwifungsi ABRI," kata Herman.
Dia mengatakan pembahasan revisi UU TNI merupakan domain Komisi I DPR. Namun urusan kepegawaian sipil merupakan domain komisinya.
Herman menyatakan pihaknya akan menanyakan pihak terkait, termasuk Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait hal ini. Menurut dia, beberapa instansi sipil selama ini juga telah diduduki prajurit TNI/Polri aktif. Salah satunya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BPN.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen Supiadin Aries Saputra. (CNN Indonesia/Prima Gumilang) |
"Semangat dwifungsi seharusnya tidak boleh ada lagi karena reformasi tidak menginginkan dwifungsi," kata Supiadin.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya berencana merevisi UU TNI agar para perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di kementerian/lembaga negara.
Hal ini untuk merespons upaya penataan organisasi di TNI agar persoalan sekitar 500 pati dan pamen TNI yang belum mendapat jabatan dapat diakomodasi.
Ia menyatakan nantinya para pati dan pamen TNI aktif itu bisa menduduki posisi setingkat eselon I dan eselon II di tiap-tiap kementerian terkait.
"Khususnya pasal 47 [UU TNI], kita menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (31/1).
http://bit.ly/2UBoPD3
February 04, 2019 at 10:04PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UBoPD3
via IFTTT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
No comments:
Post a Comment