Moe Naing divonis satu tahun penjara pada April 2018 setelah disebut terbukti melanggar undang-undang kode etik kepolisian, dengan menjadi whistleblower pada April lalu.
Vonis itu diberikan tidak lama setelah dia bersaksi dalam persidangan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang ditahan pada Desember 2017 karena dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.
Dalam kesaksian saat persidangan, Moe Naing membongkar kalau Wa Lone dan Soe Oo dijebak oleh pejabat polisi. Setelah itu dia ditangkap dan turut disidang.
Dalam kesempatan itu, Moe juga meminta reformasi UU Kode Etik Kepolisian Myanmar.
"Hukum ini telah membuat banyak anggota polisi menderita. Ini lah mengapa hukum kedisiplinan polisi harus diamandemen jika kita terus berupaya mengarah pada demokrasi," paparnya seperti dikutip CNN.
Terlepas dari pembebasan Moe Naing, Wa Lone dan Soe Oo sampai saat ini masih mendekam dipenjara.
"Dan saya merasa prihatin terhadap nasib mereka (Lone dan Soe Oo)," ucap Moe Naing ketika ditanya tanggapan kedua wartawan itu masih dipenjara.
Lone dan Soe Oo ditahan pada 12 Desember 2017, ketika keduanya sedang makan malam bersama dua pejabat kepolisian Myanmar.
Tak lama setelah mendapat dokumen, sejumlah aparat menangkap mereka berdua. Aparat juga menangkap kedua pejabat polisi tersebut.
Lone dan Soe Oo dijerat pasal 3.1 Undang-Undang Rahasia Negara yang telah berlaku sejak 1923, saat Inggris masih menjajah negara di Asia Tenggara itu.
Pasal tersebut menyatakan warga sipil tidak boleh memasuki tempat-tempat yang dilarang, mengambil gambar atau dokumen resmi rahasia yang mungkin atau memang dimaksudkan, secara langsung atau tidak langsung, berguna bagi musuh.
Hakim pada pengadilan tingkat pertama memvonis keduanya tujuh tahun penjara pada September 2018. Dalam amar putusannya, dia menyatakan kedua jurnalis Reuters itu tidak mengikuti etika jurnalistik saat melakukan tugasnya.
Pengadilan Tinggi juga menolak banding kedua warga Myanmar itu pada Januari lalu.
http://bit.ly/2Wz464Q
February 02, 2019 at 01:49AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Wz464Q
via IFTTT
No comments:
Post a Comment