Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menyebut Ridwan Kamil mengampanyekan Jokowi-Ma'ruf di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 9 Februari lalu.
Pelapor sekaligus anggota TAIB Muhadjir mengatakan Ridwan Kamil menyampaikan orasi politik di hadapan puluhan ribu orang yang hadir di acara tersebut. Pada kesempatan itu, dia menyerukan, "Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara."
"Ajakan saudara Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2).
Muhadjir menduga aksi Ridwan Kamil termasuk dalam kategori kampanye rapat umum terbuka. Padahal regulasi mengatur kampanye jenis tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Ridwan Kamil diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Yang mana perbuatan dimaksud adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan/atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustadz Slamet Maarif," tutur Muhadjir.
TAIB membawa beberapa tangkapan layar (screen shot) berita media daring tentang kampanye tersebut dan video rekaman acara tersebut.
Muhadjir berharap Bawaslu RI memproses laporan ini sebagaimana memproses kasus Slamet Maarif.
"TAIB melaporkan perbuatan saudara Ridwan Kamil ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan disidik sesuai dengan aturan hukum yan berlaku," kata dia.
(dhf/pmg)http://bit.ly/2GE2KjA
February 12, 2019 at 11:39PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GE2KjA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment