"Betul, kami panggil [Slamet] sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, dalam keterangannya, Minggu (10/2).
Dalam surat panggilan yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.Surat pemanggilan itu sendiri ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Surakarta Kompol Fadli pada 9 Februari 2019.
(mts/arh)
http://bit.ly/2MYrswd
February 11, 2019 at 05:59AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MYrswd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment