"Mengadili, menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Jumat (1/3).
Eni juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.
Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Eni termasuk pelaku utama dalam kasus suap PLTU MT Riau-1.
"Menimbang, tidak sependapat untuk memberikan justice collaborator karena tidak memenuhi pedoman penentuan saksi pelaku," kata hakim.
Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni juga dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi. Menanggapi vonis hakim tersebut, politikus Golkar ini menyatakan menerima.
"Saya ikhlas menerima semua putusan ini," ucap Eni.
Untuk diketahui Eni Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau.
Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.
[Gambas:Video CNN] (psp/ain)
https://ift.tt/2TubKyN
March 01, 2019 at 10:54PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2TubKyN
via IFTTT
No comments:
Post a Comment