Pages

Wednesday, March 13, 2019

Go-Massage Dicap Ilegal di Palembang

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Palembang menyatakan jasa pijat panggilan dari aplikasi Go-Jek, yakni Go-Massage, tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat. Oleh karena itu layanan jasa praktik pijat tersebut masih ilegal di Palembang.

Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian mengatakan usaha pijat tradisional harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Sementara Go-Jek sebagai aplikator belum mengurus izin tersebut.

"Makanya layanan pijat online Go-Massage ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin," ujar Heri di Palembang, Rabu (13/3).

Heri menjelaskan izin diberikan pemerintah setempat kepada seseorang yang ingin membuka jasa pijat tradisional dengan mengecek keahlian serta keterampilan terapisnya. Terapisnya pun, ujar Heri, harus mengantongi sertifikat keterampilan dan tempat usaha yang jelas sebelum bisa melayani konsumen.


Pemkot Palembang akan segera mengkaji kembali terkait banyaknya layanan jasa terapis pijat online, termasuk Go-Massage. Heri akan membentuk tim khusus untuk mendatangi para pemilik usaha terkait permasalahan tersebut.

"Kalau [usaha pijat] itu ilegal, kami tidak bertanggung jawab kalau ke depan ada permasalahan, terutama berhubungan dengan konsumennya. Berdasakan Perda, harus ada izin dari Dinsos dan Kesehatan setempat," ujar dia.

Heri mengatakan Dinsos Palembang telah melakukan sosialisasi terhadap 100 pengusaha jasa pijat tradisional maupun modern, spa, salon kecantikan, dan pangkas rambut untuk mematuhi aturan dalam usaha pijat. Tak sedikit dari para penyedia jasa yang belum memahami aturan terkait usaha yang mereka jalankan.

"Seperti standar bilik pijat, penempatan imbauan larangan tertentu kepada konsumen, pakaian bagi terapis, termasuk juga sertifikat keahliannya. Dengan sosialisasi, citra tempat pijat tidak selalu negatif karena usahanya benar," ujar dia.

(idz/gil)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2XUdZL6
March 14, 2019 at 03:18AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2XUdZL6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment