Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar pada Kamis (14/3).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.Kompensasi itu diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tuntutan di persidangan.
"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias, dalam keterangannya, Jumat (15/3), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan putusan soal kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian itu akan dibayarkan negara melalui LPSK.Menurut Susilaningtias, hal-hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional, dan penggantian penghasilan yang hilang.
"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.
Sementara, terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara.Sebelumnya, Abu Umar, yang disebut sebagai Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur, ditangkap polisi di Malang pascateror bom di tiga gereja di Surabaya serta ledakan di Sidoarjo, Jatim, tahun lalu.
Abu disebut sebagai guru dari pelaku bom gereja, Dita Oeripta, yang meledakkan diri di lokasi ledakan, bersama istri dan anak-anaknya.
https://ift.tt/2CwBT6n
March 16, 2019 at 05:37AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CwBT6n
via IFTTT
No comments:
Post a Comment