
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo tak menjelaskan lebih rinci terkait proses pemberkasan yang tengah dilakukan tersebut.
"(Informasi) Dari Direktur Siber masih on progres pemberkasan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/3).
Dedi juga tak menjelaskan tentang lama proses kasus itu, dipercepat atau tidak. Pasalnya, seluruh proses tersebut bergantung pada Direktorat Siber selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
"Dipercepat atau tidak, tergantung Ditsiber," ujarnya.
"Penyebar video masih terus di-profiling, dan masih terus dilakukan upaya-upaya seperti itu," kata Dedi Jumat (8/3).
Dedi menuturkan secara teknis akun-akun yang menyebarkan video orasi Robertus Robet melalui Facebook, Twitter, dan YouTube sudah di-profiling oleh tim Direktorat Siber.
Dalam orasinya Robert menyanyikan lagu yang pernah populer di kalangan aktivis 1998. Lagu gubahan itu berisi sindiran kepada ABRI era Orde Baru.
Usai ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Robet kemudian diperiksa sekitar 14 jam. Sejumlah aktivis HAM mendesak polisi untuk membebaskan Robet dan akhirnya, Robet dipulangkan. Polisi tak menahan Robet.
Kejagung Terima SPDP
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Robet.
"Nomor B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka RR dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).
Dalam keterangannya, Mukri menjelaskan bahwa RR disangkakan melanggar pasal 45 A ayat(2) junto pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 207 KUHP.
Kata Mukri, dengan diterimanya SPDP itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan tiga orang.
"Namun, saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Dir. Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Mukri.
[Gambas:Video CNN] (ugo)
https://ift.tt/2VUfyGK
March 13, 2019 at 12:31AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2VUfyGK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment