Palu vonis dketok hakim dalam kasus suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200juta subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua Hariono dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun penjara.
Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Uang suap Eddy Sindoro sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta dilakukan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus. Suap dilakukan guna menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp500 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Eddy menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding. "Saya sangat terkejut, tapi saya percaya majelis mewakili Tuhan saya percaya," ujar Eddy Sindoro.
Aksi suap itu diketahui terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution.
(sas/ain)https://ift.tt/2VFhBi0
March 07, 2019 at 02:09AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2VFhBi0
via IFTTT
No comments:
Post a Comment