Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Billy pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus suap proyek Meikarta. JPU I Wayan Riana menyatakan putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
"Setelah kami hitung itu dua per tiga dari tuntutan. Nanti kami laporkan ke pimpinan kami, didiskusikan di internal dulu, nanti kami sampaikan ke pengadilan," kata I Wayan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Billy Sindoro. Disinggung hal tersebut, I Wayan mengatakan pihaknya akan mempelajari vonis dari majelis hakim tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan Billy bersama tiga terdakwa lain dalam kasus suap Meikarta terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap proyek Meikarta di Bekasi. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
|
Hakim menyatakan terdakwa Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270 ribu.
Sementara itu, kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengatakan akan mendiskusikan secara internal terkait putusan majelis hakim terhadap Billy Sindoro. Ervin menyatakan pihaknya tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan yang membuktikan kliennya tidak terlibat dalam proses suap menyuap.
Menurut dia, saksi yang dihadirkan saat membicarakan uang tidak menyebut nama Billy, juga tidak ada pembicaraan terkait uang suap dengan para terdakwa lainnya.
"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ain)
https://ift.tt/2J2TTuO
March 06, 2019 at 04:23AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2J2TTuO
via IFTTT
No comments:
Post a Comment