Pages

Saturday, March 16, 2019

Menag Tak Ada di Rumah Usai Romi Jadi Tersangka Suap Jabatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Rumah dinas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tampak kosong setelah Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Romi diduga menerima suap berkaitan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, rumah dinas Menag yang terletak di Jalan Widya Candra III Nomor 9, Jakarta, tampak seperti tidak berpenghuni. Tidak ada aktivitas ataupun kendaraan dinas yang terparkir di rumah itu.

Hanya terlihat seorang petugas keamanan yang berjaga di pos keamanan dekat rumah. Namun, petugas yang enggan disebut namanya itu menolak berkomentar ketika ditanya perihal keberadaan Menag saat ini.

Ia hanya mengatakan Lukman jarang singgah di rumah dinasnya tersebut. Ia menduga politikus PPP itu lebih memilih tinggal di kediaman pribadinya.


CNNIndonesia.com pun beranjak ke kediaman pribadi Lukman yang berada di Jalan Khair Nomor 70, Ragunan, Jakarta Selatan, untuk meminta tanggapan soal dugaan korupsi yang dilakukan Romi.

Namun, seorang petugas jaga di rumah itu menyampaikan Lukman dan istrinya sudah meninggalkan rumah sejak pagi hari.

"Bapak (Lukman) sudah pergi dari tadi pagi sama ibu," ujar petugas jaga yang enggan disebut namanya.

Menag Tak Ada di Rumah Usai Romi Jadi Tersangka Suap JabatanRumah Dinas Menteri Agama di Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Saat ditanya ke mana Lukman pergi, petugas jaga tersebut mengaku tidak mengetahui. Ia juga tidak dapat memastikan waktu Lukman kembali ke kediamannya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Romi dan sejumlah pejabat Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan. Romi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah TKN Joko Widodo-Ma'ruf itu diduga menerima suap jual beli jabatan di Kemenag.

Pasca OTT itu, KPK menyegel ruang kerja Lukman dan Sekjen Kemenag. Penyegelan diduga untuk kepentingan penyelidikan lanjutan atas suap tersebut.

Dalam perkara itu, Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TQjCul
March 16, 2019 at 11:13PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2TQjCul
via IFTTT

No comments:

Post a Comment