
Tak hanya mengantongi izin operasi sarana dan prasarana dari Pemprov DKI Jakarta, ia mengatakan moda transportasi massal terbaru di ibu kota itu juga sudah mengantongi izin sarana, prasarana dan depo dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Izin dari Kemenhub itu keluar lebih awal dari perkiraan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pasalnya, budi pernah memperkirakan izin tersebut baru keluar pada 1 April 2019 saat operasi komersial MRT penuh. </span>"Selain itu, ada izin pembangunan, izin usaha, izin operasi, dan lainnya. MRT Jakarta sudah memenuhi semua syarat operasi," katanya.
Ia mengatakan percepatan perolehan izin tersebut diupayakan perusahaan lantaran MRT Jakarta bakal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu 24 Maret 2019. Setelah peresmian tersebut, per Senin 25 Maret 2019, MRT Jakarta resmi memulai operasi komersial tanpa pemungutan tarif alias gratis.
Pembebasan biaya akan berlaku sampai 31 Maret 2019. Pada pengoperasian komersial gratis tersebut, perusahaan akan menyediakan tujuh rangkaian kereta untuk melayani penumpang dan satu rangkaian kereta cadangan.
Lebih lanjut, pada pengoperasian tersebut, penumpang bisa menggunakan MRT Jakarta fase pertama dari Stasiun Lebak Bulus sampai Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI) mulai pukul 05.30 hingga 22.30 WIB. "Jadi ada delapan rangkaian dengan jarak waktu antar kereta setiap 10 menit," imbuhnya.
Sementara per 1 April 2019, operasi komersial berbayar akan dimulai. Meski, sampai hari ini belum ada keputusan tarif perjalanan MRT Jakarta dari pihak Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tahap operasi komersial berbayar tersebut, MRT Jakarta akan mengerahkan 14 rangkaian kereta aktif dan dua rangkaian kereta cadangan. "Jam operasional dari 05.00 sampai 24.00 WIB dengan jarak waktu antar kereta sekitar 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam non sibuk," terangnya.
https://ift.tt/2HBvOta
March 23, 2019 at 12:44AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2HBvOta
via IFTTT
No comments:
Post a Comment