Pages

Wednesday, March 6, 2019

Pemerintah Pastikan Izin Ekspor Freeport Terbit Pekan Ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah selesai mengevaluasi permintaan ekspor PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, kementerian memastikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Freeport bisa terbit pekan ini.

Adapun, kaidah evaluasi permintaan ekspor tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Yunus Saifulhak mengatakan SPE itu diharapkan bisa terbit Jumat pekan ini. Sama seperti izin sebelumnya, SPE ini juga akan berlaku satu tahun ke depan. Pemberian izin memang agak terlambat mengingat SPE Freeport sebelumnya bertenggat pada 15 Februari 2019 kemarin.

"Insyallah bisa berikan persetujuan pada minggu ini," terang Yunus, Rabu (6/3).


Ia mengatakan Freeport diperkenankan untuk mengekspor konsentrat tembaga sebesar 200 ribu ton, atau lebih rendah dibanding kuota periode sebelumnya sebanyak 1,2 juta ton. Penurunan drastis ini disebabkan pengurangan produksi yang dilakukan Freeport di Papua.

Menurut Yunus, tahun ini Freeport menargetkan produksi sebesar 1,3 juta ton sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), atau turun 40,91 persen dibanding tahun sebelumnya 2,2 juta ton. Ini lantaran Freeport sudah mulai mengurangi operasi di tambang terbuka dan mulai fokus mengembangkan tambang bawah tanah (underground mining) di tahun ini.

Rencananya, sebanyak 1,1 juta ton konsentrat tembaga ditujukan sebagai bahan baku smelter yang dimiliki PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. "Sehingga, 200 ribu itulah yang akan diekspor," terang dia.

SPE Freeport akan terbit berbarengan dengan SPE PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).


"Mudah-mudahan bisa selesai semuanya, bahkan kalau hari ini Amman sudah menyelesaikan semua via online, nanti kalau sudah muncul ke tempat saya baru nanti kami bisa berikan ke biro hukum," pungkas dia. (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2NJXQTx
March 07, 2019 at 02:54AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2NJXQTx
via IFTTT

No comments:

Post a Comment