
Pengacara Vanessa, Rahmat Santoso, mengatakan berkas praperadilan itu diajukan pihaknya, per hari Jumat (29/3).
"Kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Surabaya, sudah dimasukkan, per hari ini, sebelum Jumatan tadi," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Usai mengajukan praperadilan, Rahmat berharap agar pengadilan bisa meninjau ulang penangkapan atau penahanan Vanessa Angel. Rahmat meminta kliennya itu dibebaskan.
"Vanessa bisa saja ditahan di Medaeng atau lainnya. Namun VA ancaman di bawah enam tahun, masa penahanannya tidak bisa diperpanjang," kata dia.
Selain itu, ia juga berharap agar proses pelimpahan berkas Vanessa ini bisa cepat dirampungkan, atau P21.
Rahmat mencontohkan proses perkara Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menurutnya, terbilang cepat.
"Harapannya proses dipercepat itu saja apapun yang terjadi Vanessa juga tetap seharusnya kan seperti itu, dan perkara ini perkara mudah. Dan perkara Ahok saja beberapa jam sudah P21 kan," ujar Rahmat.
Sementara itu Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan berkas praperadilan yang diajukan oleh pihak Vanessa, belum diterima pihaknya.
"Barusan saya cek di bagian pidana, belum masuk pranya," kata Sigit saat dikonfirmasi
Kendati diterima, kata Sigit, praperadilan itu tak akan menghentikan perkara Vanessa. Hal itu hanya digunakan untuk mengkaji penahanan Vanessa saja.
"Kalau diterima nanti itu kan cuma tata kerjanya saja, itu kalau bisa saja penahanannya tidak sah harus dikeluarkan. Bukan perkaranya berhenti. Namanya formalitas kan bisa diperbaiki bisa diajukan lagi. Hanya penahanannya saja," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (frd)
https://ift.tt/2FHncz2
March 30, 2019 at 01:27AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FHncz2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment