Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (11/3) pagi, hakim hanya membacakan putusan bebas bagi Siti, sementara proses hukum Doan masih terus dilanjutkan.
Siti bebas setelah jaksa penuntut umum Malaysia mencabut seluruh dakwaan terhadapnya. Atas dasar itu, hakim persidangan membebaskan Siti dengan alasan bukti yang minim.
Ketika hakim membacakan putusan, Siti sempat memeluk Doan yang sudah mulai menangis.
Didampingi penerjemah, Doan mengaku merasa "sangat buruk dan sedih" terkait posisinya sekarang dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada saya sekarang. Saya tidak bersalah, tolong doakan saya," ucap perempuan 30 tahun itu seperti dikutip AFP.
Pengacara Doan menuturkan kliennya itu "trauma" karena tak bisa bebas seperti Siti hari ini.
Kuasa hukum Doan menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan agar dakwaan terhadap Doan juga dibatalkan.
Sementara itu, ayah Doan, Doan Van Thanh, mengaku terkejut lantaran putrinya masih harus mendekam di balik jeruji.
Sang ayah meminta putrinya itu segera dibebaskan juga seperti Siti.
"Mengapa mereka melepaskan gadis asal Indonesia tetapi tak melepaskan putriku?" ucap Doan Van Thanh di Provinsi Nam Dinh, Vietnam Utara.
Siti bersama Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Proses persidangan Siti dan Doan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan. Selain itu, sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak kunjung digelar.
Pemerintah RI menganggap jaksa penuntut umum Malaysia tak memiliki cukup bukti untuk menjerat perempuan 26 tahun itu.
Selain itu, terdapat pula perbedaan bukti dan kesaksian dari sekitar 35 saksi yang didatangkan jaksa penuntut Malaysia selama persidangan berlangsung.
https://ift.tt/2VR9e2K
March 12, 2019 at 01:13AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2VR9e2K
via IFTTT
No comments:
Post a Comment