"PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu ," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (11/3).
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.
"Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," ujar Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya menjelaskan kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret rencananya akan dibayar sekaligus pada April. (sfr/agi)
https://ift.tt/2J4pEUg
March 12, 2019 at 03:29AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2J4pEUg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment