Pengawasan dibutuhkan agar penerapan tarif baru ini betul-betul dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing/pemangku kepentingan industri.
"Terkait PM 12/2019, Grab akan turut mendukung upaya Pemerintah mewujudkan terselenggaranya angkutan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang aman dan nyaman," jelas Ridzki Kramadibrata, President of Grab Indonesia, seperti disebutkan dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/4).
Grab juga mengimbau pengguna untuk bersiap dengan peraturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Mei 2019 itu.Grab juga mendukung inisiatif pemerintah untuk menyelenggarakan layanan transportasi yang menjamin keselamatan pengguna dan pengendara. Hal ini juga tertuang dalam PM 12/2019. Untuk itu, Grab terus mengembangkan fitur teknologi keselamatan. Sementara itu, ketika dihubungi Gojek masih belum memberikan pernyataan terkait pemberlakuan tarif baru ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan baru ojek online (ojol) akan mulai diimplementasikan besok, Rabu (1/5). Kenaikan tarif ini akan dimulai di lima kota, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Namun, Kemenhub belum menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan di kota lainnya.
Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.Rincian pembagian tarif di terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.
Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. (eks/eks)
http://bit.ly/2vuXIze
May 01, 2019 at 03:05AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2vuXIze
via IFTTT
No comments:
Post a Comment